3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Mafia Tanah di Jakut

RAKYAT MERDEKA — Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kini menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Di mana kasus tersebut membuat kerugian hingga Rp1,8 triliun.

Penetapan tiga tersangka ini tercantum pada surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023 yang ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.

“Penyidik Unit V Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik,” ujar Auliansyah dalam surat tersebut, pada Rabu (24/5).

Secara terpisah, kuasa hukum pelapor, yakni Krisna Murti menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima surat penetapan tersangka dalam kasus mafia tanah tersebut. Tiga tersangka tersebut adalah MD, YS, dan TP.

“Kami mendapatkan surat dari penyidik Polda, khususnya Direktorat Kriminal Khusus dari Subdit Sumdaling, untuk terlapor kami MD sudah tersangka,” ucapnya.

Diketahui kasus ini bermula ketika korban bernama Muchin melaporkan kasus sengketa tanah ke Polda Metro Jaya pada 2 Januari 2022. Laporan itu terdaftar dengan nomor 194/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Krisna menyampaikan, sebenarnya kasus sengketa tanah yang dialami kliennya itu sudah terjadi semenjak 2003. Akan tetapi, kliennya baru membuat laporan terkait sengketa tanah seluas 4,5 hektare tersebut pada tahun ini.

“Kami menduga memang apa yang menjadi dasar mengaku dari bagian miliknya itu palsu. Kami menduga itu mafia tanahnya, karena yang bukan menjadi haknya diaku-aku,” tuturnya.

Related posts